Bea Cukai Madura Monitoring Harga Transaksi Pasar Rokok Hingga ke Pelosok Daerah

Pengawasan terhadap potensi peredaran barang ilegal salah satunya rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai di tengah pandemi Covid-19.

oleh Gilar Ramdhani pada 10 Jun 2020, 17:15 WIB
Diperbarui 10 Jun 2020, 16:44 WIB
Bea Cukai Madura Monitoring Harga Transaksi Pasar Rokok Hingga ke Pelosok Daerah
Bea Cukai Madura melakukan monitoring di kecamatan Kadur dan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Liputan6.com, Pamekasan Pengawasan terhadap potensi peredaran barang ilegal salah satunya rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai di tengah pandemi Covid-19. Bentuk pengawasan yang dilakukan salah satunya adalah monitoring harga transaksi pasar untuk barang kena cukai seperti rokok.

Pada Senin (08/06) kemarin, Bea Cukai Madura melakukan monitoring di kecamatan Kadur dan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, menyatakan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Sebagai salah satu wilayah yang saat ini tergolong tinggi tingkat penyebaran Covid-19-nya, kami melakukan pengawasan dengan sangat memperhatikan protokol kesehatan,” ungkap Yanuar.

Yanuar menambahkan bahwa kegiatan monitoring HTP ini bertujuan untuk membandingkan antara harga jual toko dengan harga jual eceran yang tertera dalam pita cukai. Selain melakukan monitoring, petugas juga melaksanakan pengawasan dalam hal rokok ilegal dengan cara menghimbau penjual untuk tidak menjual rokok polos.

“Kami juga menegaskan bahwa Bea Cukai Madura akan tetap dan terus memberikan pelayanan dan pengawasan maksimal kepada pengguna jasa untuk Bea Cukai Makin Baik,” pungkas Yanuar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya