Liputan6.com, Jakarta - Masih ditutup untuk bus AKAP oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, pengoperasian Terminal Bus Poris Plawad di Kota Tangerang, bakal menunggu hasil evaluasi penerapan PSBB tahap ketiga.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar memastikan, pihaknya akan memberikan saran waktu pembukaan Terminal Poris ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) setelah evaluasi PSBB.
PSBB di Kota Tangerang sendiri akan berakhir pada Minggu besok, 14 Juni 2020. Kemudian akan dievaluasi, apakah penerapan kesekian kalinya ini berpengaruh terhadap penekanan angka Covid-19 atau tidak. Barulah nanti akan menjadi keputusan bersama, apakah terminal Poris Plawad akan dibuka kembali atau tidak.
Advertisement
"Jadi secara prinsip gini, kita juga lagi menunggu evaluasi hasil dari PSBB, karena keputusannya itu nunggu keputusan Gubernur (Banten) diperpanjang atau tidak," ujar Wahydi di Tangerang, Sabtu (13/6/2020).
Wahyudi juga mengatakan, keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait perpanjangan PSBB atau tidak akan disampaikan di forum bersama. Dia juga menilai, meskipun Terminal Poris Plawad tidak beroperasi, arus transfer penumpang dari layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi tidak terganggu.
Pasalnya, saat ini penumpang masih relatif rendah dibandingkan dengan kondisi normal dan bisa diatasi dengan terminal terdekat yang sudah beroperasi.
"Karena Kalideres sudah dibuka, Pulogebang sudah dibuka, semua sudah dibuka, artinya transfer penumpang sudah tidak lagi jadi persoalan karena sudah dipenuhi oleh posisi terminal terdekat yang beroperasi di Jakarta," tutur Wahyudi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rekomendasi Pemda
Adapun sebelumnya Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan belum mengaktifkan kembali operasional dua terminal di sekitar Jabodetabek dari jumlah 9 terminal yang berada di bawah BPTJ.
Salah satunya adalah terminal Poris Plawad belum dibuka karena rekomendasi dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
"Berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah dan gugus tugas masing-masing wilayah," kata Polana pada keterangan tertulis yang diterima beberapa waktu lalu.
Advertisement