Atur Jam Kerja untuk Pekerja Jabodetabek, Gugus Tugas Tetap Imbau WFH

Kebijakan WFH ini untuk pegawai yang memiliki resiko tinggi, terpapar, dan terdampak bagi Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Jun 2020, 16:49 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2020, 16:49 WIB
Achmad Yurianto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (31/5/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja masyarakat, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta di Jabodetabek.

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau agar perusahaan tetap menerapkan kebijakan Work From Home atau bekerja dari rumah.

"Pembagian ini tentu tidak menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan institusi. Baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk tetap mempekerjakan dari rumah," kata pria yang akrab disapa Yuri, Minggu (14/6/2020).

Dia menuturkan, kebijakan WFH ini untuk pegawai yang memiliki resiko tinggi, terpapar, dan terdampak bagi Covid-19. Atau yang memiliki penyakit bawaan.

"Ini penting karena kelompok-kelompok ini yang rentan. Demikian juga untuk pekerja yang sudah lanjut usia. diharapkan masih bekerja di rumah. Karena inilah upaya yang kita lakukan agar penularan di sarana fasilitas umum bisa kita atasi," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya