Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan segera menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait keputusan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Kita pemerintah kan punya waktu 30 hari nanti saya tidak tahu tanggal pastinya tapi saya cek bulan ini nanti akan kita sampaikan," kata Yasonna saat bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga
Yasonna mengatakan Presiden Joko Widodo pun belum mengirimkan surat presiden (surpres). Dia menjelaskan akan berkomunikasi terkait hal tersebut.
Advertisement
Tidak hanya itu, dia juga meminta agar DPR mendengarkan masukan dari masyarakat.
"Kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan, prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan nanti akan kita ditindaklanjuti dengan DPR," kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditunggu DPR
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi pemerintah terkait penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Jika ingin menunda pembahasan RUU tersebut, pemerintah disarankan bersurat secara resmi ke DPR.
"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan," ujar politikus PPP yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Selasa (16/6).
Mekanisme tersebut sudah diatur dalam UU 12/2011 juncto UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Awiek mengatakan, jika pemerintah menolak pembahasan RUU HIP, maka akan dikembalikan ke DPR dan tidak akan ada pembahasan lebih lanjut.
"Dan jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi," kata dia.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement