Liputan6.com, Jakarta - Jelang Idul Fitri 2020/1441 H, peredaran uang palsu kian marak. Belum lama ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu pada Rabu (13/5) lalu. Dalam pengungkapan itu polisi berhasil menangkap enam orang di sejumlah tempat berbeda.
Dari keenam orang pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 lembar pecahan Rp 50 ribu dan 211 lembar uang Rp 100 ribu yang siap diedarkan.
Advertisement
Terkait peredaran uang aspal (asli tapi palsu) di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengatakan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya quality control.
Advertisement
Sementara itu, lanjut Sularsi, jika nasabah menggunakan mesin ATM yang berada di area bank, maka nasabah dapat segera melakukan pengaduan.
"Jika ATM ada di lingkungan kantor bank, bisa nasabah melakukan komplain, karena bukti langsung dari CCTV," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga
Sebaliknya, Sularsi juga menjelaskan jika transasi dilakukan di mesin ATM yang berada di luar area bank atau di tempat umum lainnya, maka nasabah akan sedikit mengalami kesulitan dalam menyampaikan keluhan.
Sebab, belum tentu semua bilik ATM di tempat umum memiliki CCTVÂ di dalamnya sebagai bukti klaim. Jika ada, belum tentu pula CCTV yang terpasang berfungsi dengan baik.
"Namun yang lemah untuk konsumen jika pengambilan di ATM di tempat publik, di luar kontrol dari bank, dan menjadi tanggung jawab nasabah. Dan nasabah yang biasanya dirugikan," urainya.
"Jika memang terjadi bukan hanya kepada 1 orang, maka kepolisian bisa melakukan pengusutan dan ini sudah masuk ranah pidana," imbuhnya.
Peredaran Uang Palsu
Menurut Sularsi, peredaran uang palsu memang kerap terjadi ketika permintaan untuk transaksi uang sedang tinggi.
"Untuk peredaran uang palsu, dari analisa yang sering terjadi adalah ketika permintaan untuk transaksi uang tinggi, misal pada event pilkada dan lebaran," kata dia.
Meski begitu, Sularsi tidak mempermasalahkan dimanapun nasabah memilih untuk melakukan transaksi dengan mesin ATM. Hanya saja, jika menemukan uang aspal saat melakukan transaksi dengan ATM di tempat publik, akan sulit melakukan komplain dalam membuktikannya keoada pihak bank.
"Namun jika di ATM di kantor bank, maka bisa langsung untuk melakukan komplain karena bisa dibuktikan dari waktu pengambilannya. Kecuali laporan dilakukan lebih dari 2 orang di tempat dan waktu yg sama (dinluar area bank), maka dugaan uang palsu dari dalam box atm sangat kuat," pungkasnya.
Advertisement