Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ravio Patra

Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra mengambil upaya prapradilan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jun 2020, 06:31 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2020, 06:31 WIB
Aktivis Ravio Patra.
Aktivis Ravio Patra yang sempat diduga menyebar pesan provokastif. Dok: Facebook - Ravio patra

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra mengambil upaya prapradilan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, itu merupakan hak setiap warga termasuk Ravio Patra.

"Untuk masalah perkembangan praperadilannya kan itu haknya ya, hak siapa aja boleh mengajukan itu dan kita melayani sifatnya," kata dia, Jumat (19/6/2020).

Tubagus mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan Ravio Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masyarakat mengajukan siapapun itu adalah hak ada panggilan dari pengadilan. Kita hadir. Kan sekarang prosesnya masih belum tau kita seperti apa masih berjalan," ujar dia.

Sebelumnya, Tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun termohonnya adalah Polda Metro Jaya. Gugatan terdaftar dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/Pn.Jkt.Sel

Oky Wiratama Siagian menilai kasus yang menimpa aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra janggal.

Oky menuding pihak kepolisian tidak mengantongi surat penangkapan saat meringkus Ravio Patra.

"Ada 3 objek yang kami ajukan dalam praperadilan yakni sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kami menilai bahwa ini merupakan penangkapan liar. Makanya kami uji di praperadilan," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Menyiarkan Berita Onar

Ravio sebelumnya pernah ditangkap atas tuduhan menyiarkan berita onar pada 22 April 2020 lalu. Tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Oky Wiratama Siagian menilai kasus yang menimpa Aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra janggal.

Oky menuding pihak kepolisian tidak mengantongi surat penangkapan saat meringkus Ravio Patra.

"Tiba-tiba dia (Ravio Patra) ditangkap pada (20/4/2020) dan dia meminta surat perintah penangkapan dan surat tugas dan tidak diberikan, yang menangkap juga berpakaian preman, tidak tahu dari mana. Lalu dia baru tahu kalau itu adalah polisi itu anggota Polda Metro Jaya," kata dia, Rabu (3/6/2020)

Saat itu, Ravio tak diperkenankan menemui penasihat hukumnya. Sehingga, Ravio di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa didampingi penasihat hukum. "Kami menduga ada penangkapan yang tidak sah," ucap dia.

Oky menyebut, penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di indekos Ravio Patra tidak sah.

"Tidak ada surat izin penggeledahan dari PN setempat. Di mana itu di wilayah PN Jakpus kan kosan dia. Pihak kepolisian seharusnya mendapat surat izin penggeledahan dari PN Jakpus tapi tidak ada," ujar dia.

Karena itu, Tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun termohonnya adalah Polda Metro Jaya. Gugatan terdaftar dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/Pn.Jkt.Sel

"Ada 3 objek yang kami ajukan dalam praperadilan yakni sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kami menilai bahwa ini merupakan penangkapan liar. Makanya kami uji di praperadilan," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya