Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemblokiran internet di Papua.
PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019.
"Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).
Advertisement
Dini mengakui bahwa pemerintah sebelumnya sudah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, dia menyatakan pengajuan banding itu akhirnya ditarik dengan alasan karena pemerintah memang telah menjalankan putusan PTUN.
"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," jelas Dini.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan hukum yang dilayangkan pada Presiden dan Menkominfo terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan tindakan yang dilakukan Presiden (Tergugat 1) dan Menkominfo (Tergugat 2) merupakan perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan atau Pemerintahan.
Tidak Diulangi Lagi
Oleh sebab itu, Hakim menyatakan tindakan tersebut harus dihentikan dan tidak diulangi kembali. Dengan kata lain, tindakan untuk melakukan pelambatan atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia tidak boleh lagi terjadi.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh tim advokasi pembela kebebasan pers, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam, dan ICJR.
Gugatan dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan Kemenkominfo lantaran keduanya dianggap menyalahi kekuasaan atas pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 hingga September 2019.
Advertisement