Polda Metro Akan Rekonstruksi Kasus John Kei Pagi Ini

Rekonstruksi kasus perusakan, penembakan, dan penganiayaan berujung kematian kelompok John Kei ini akan dilakukan di lima lokasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jun 2020, 07:47 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2020, 07:45 WIB
FOTO: John Kei dan Kelompoknya Dibekuk Polisi
Polisi menggiring kelompok John Kei saat rilis kasus premanisme di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER karena kecewa atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Penganiayaan dan Penyerangan yang dilakukan oleh John Kei dan 29 anak buahnya akan direka ulang. Polda Metro Jaya menjadwalkan rekonstruksi di lima lokasi berbeda, pada pagi ini (24/6/2020).

"Kami rencananya akan mulai pada Pukul 09.00 WIB" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi.

Yusri menerangkan, rekonstruksi dilakukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan peristiwa perusakan, penembakan, dan penganiayaan berujung kematian yang dilakukan kelompok John Kei.

Lokasi rekonstruksi dimulai dari Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih, Duri Kosambi, dan Cipondoh.

"Dari rekonstruksi itu bisa tergambar dengan jelas rangkaian peristiwannya," ujar dia.

Sebelumnya, John Refra Kei alias John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di markasnya, Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pasal Berlapis untuk John Kei dan Anak Buah

FOTO: John Kei dan Kelompoknya Dibekuk Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus premanisme kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mereka diduga menjadi pelaku perusakan rumah di Green Lake City, Tangerang dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu siang 21 Juni 2020 lalu. Dalam kejadian ini, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.

Polisi telah menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya terkait dua kasus berdarah tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis.

Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya