Liputan6.com, Jakarta: Salah satu Staf Khusus Presiden, Andi Arief membantah pernyataan Antasari Azhar tentang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memimpin rapat membahas skenario pencairan dana Rp 6,7 triliun untuk Bank Century pada Oktober 2008. Menurut Andi hal itu bohong.
Sebelumnya kepada wartawan Antasari mengaku diundang Presiden SBY ke Istana saat ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2008 lalu. Antasari tidak diundang sendirian, ada sejumlah pejabat tinggi yang hadir, antara lain Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menko Polhukam Widodo AS, Menkeu Sri Mulyani dan Mensesneg Hatta Rajasa. Selain itu Gubernur BI Boediono, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, dan Staf Khusus Presiden Denny Indrayana dikatakan juga mengikuti pertemuan tersebut.
Andi menyatakan pertemuan yang dilakukan tepatnya pada 9 Oktober 2008 tersebut, Presiden mengundang KPK, Kapolri dan Kejaksaan dalam konteks mengambil langkah-langkah penegakan hukum bagi penyelamatan ekonomi, khususnya para pelaku yang melanggar peraturan pasar modal. Itu salah satu rangkaian rapat yang dilakukan Presiden setelah sebelumnya dengan Kadin, pelaku pasar. Intinya bagaimana semua fihak bersama-sama mengantisipasi krisis.
"Perlu dipahami suasana batin pada saat itu adalah bagaimana melakukan mitigasi krisis. Jadi tidak hanya aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan, tetapi juga Bapepam-LK, yang saat itu tengah melakukan observasi pasar modal sebelum Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi perdagangan saham," jelas Andi.
Yang paling jelas dalam pertemuan tersebut, lanjut Andi, adalah tentang pernyataan Presiden jika masuk kategori kriminal, agar pihak terkait untuk tidak segan melakukan proses hukum setegas-tegasnya. Bahkan, secara khusus Presiden minta peran aktif KPK, Kejaksaan, Kepolisisan di saat krisis, termasuk juga mengimbau aparat hukum agar menangkap pelaku penyebar rumor yang dapat mengganggu pasar dan menimbulkan kepanikan.
Patut dicermati juga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan baru diajukan pada 10 Oktober, dan baru berlaku setelah melalui proses yang alot pada 15 Oktober. Kemudian puncak krisis yang ditandai dengan gagal kliring Bank Century terjadi pada 13 November. Sedangkan Bailout sendiri baru dilakukan 21 November 2008.
"Artinya pemerintah kita baru sejak 15 Oktober memiliki protokol penangan krisis. Karena itu komitmen penegakan hukum adalah salah satu substansi dari pertemuan pada 9 Oktober tersebut di saat krisis datang, namun kita belum memiliki protokol krisis," kata dia.
Menurut Andi, berkaca dari pengalaman krisis sebelumnya, yaitu pada tahun 1998, banyak fihak yang sengaja ambil keuntungan karena tidak diawasi ketat oleh penegak hukum. "Jadi tuduhan Antasari itu tidak relevan dan cenderung ngawur," pungkas Andi. Bagaimana mungkin merencanakan Bailout untuk Century saat belum ada satu pun bank yang dapat dipastikan harus dibailout.
Jadi semua pertemuan yang dilakukan Presiden selain tematis dan substantif, materinya selalu terdokumentasi secara internal, dan publik juga bisa mengikuti melalui peliputan media masa. Silahkan masyarakat mengecek pertemuan pada 9 Oktober 2008 itu melalui media massa yang sekarang arsipnya masih ada. "Sekali lagi Antasari telah melakukan pengakuan yang membohongi publik," katanya.(IAN)
Sebelumnya kepada wartawan Antasari mengaku diundang Presiden SBY ke Istana saat ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2008 lalu. Antasari tidak diundang sendirian, ada sejumlah pejabat tinggi yang hadir, antara lain Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menko Polhukam Widodo AS, Menkeu Sri Mulyani dan Mensesneg Hatta Rajasa. Selain itu Gubernur BI Boediono, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, dan Staf Khusus Presiden Denny Indrayana dikatakan juga mengikuti pertemuan tersebut.
Andi menyatakan pertemuan yang dilakukan tepatnya pada 9 Oktober 2008 tersebut, Presiden mengundang KPK, Kapolri dan Kejaksaan dalam konteks mengambil langkah-langkah penegakan hukum bagi penyelamatan ekonomi, khususnya para pelaku yang melanggar peraturan pasar modal. Itu salah satu rangkaian rapat yang dilakukan Presiden setelah sebelumnya dengan Kadin, pelaku pasar. Intinya bagaimana semua fihak bersama-sama mengantisipasi krisis.
"Perlu dipahami suasana batin pada saat itu adalah bagaimana melakukan mitigasi krisis. Jadi tidak hanya aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan, tetapi juga Bapepam-LK, yang saat itu tengah melakukan observasi pasar modal sebelum Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi perdagangan saham," jelas Andi.
Yang paling jelas dalam pertemuan tersebut, lanjut Andi, adalah tentang pernyataan Presiden jika masuk kategori kriminal, agar pihak terkait untuk tidak segan melakukan proses hukum setegas-tegasnya. Bahkan, secara khusus Presiden minta peran aktif KPK, Kejaksaan, Kepolisisan di saat krisis, termasuk juga mengimbau aparat hukum agar menangkap pelaku penyebar rumor yang dapat mengganggu pasar dan menimbulkan kepanikan.
Patut dicermati juga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan baru diajukan pada 10 Oktober, dan baru berlaku setelah melalui proses yang alot pada 15 Oktober. Kemudian puncak krisis yang ditandai dengan gagal kliring Bank Century terjadi pada 13 November. Sedangkan Bailout sendiri baru dilakukan 21 November 2008.
"Artinya pemerintah kita baru sejak 15 Oktober memiliki protokol penangan krisis. Karena itu komitmen penegakan hukum adalah salah satu substansi dari pertemuan pada 9 Oktober tersebut di saat krisis datang, namun kita belum memiliki protokol krisis," kata dia.
Menurut Andi, berkaca dari pengalaman krisis sebelumnya, yaitu pada tahun 1998, banyak fihak yang sengaja ambil keuntungan karena tidak diawasi ketat oleh penegak hukum. "Jadi tuduhan Antasari itu tidak relevan dan cenderung ngawur," pungkas Andi. Bagaimana mungkin merencanakan Bailout untuk Century saat belum ada satu pun bank yang dapat dipastikan harus dibailout.
Jadi semua pertemuan yang dilakukan Presiden selain tematis dan substantif, materinya selalu terdokumentasi secara internal, dan publik juga bisa mengikuti melalui peliputan media masa. Silahkan masyarakat mengecek pertemuan pada 9 Oktober 2008 itu melalui media massa yang sekarang arsipnya masih ada. "Sekali lagi Antasari telah melakukan pengakuan yang membohongi publik," katanya.(IAN)