Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebutkan 11 warga negara asing (WNA) yang terlibat pengeroyokan terhadap lima anggota Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tidak mempunyai izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, 11 WNA tersebut dititipkan kepada otoritas imigrasi lantaran permasalahan izin tinggal.
"Ada 11 orang yang diamankan oleh petugas kepolisian, sekarang kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi untuk kita titipkan sementara di sana karena menyangkut masalah izin tinggal yang memang tidak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin 29 Juni 2020.
Advertisement
Meski telah dititipkan kepada pihak imigrasi, Yusri memastikan proses hukum terhadap 11 WNA termasuk sembilan orang di antaranya berkewarganegaraan Nigeria, tetap berjalan.
Otoritas imigrasi saat ini juga masih mendalami mengenai perihal izin tinggal 11 WNAtersebut.
"Sambil berjalan laporan polisi sudah dibuat, proses selanjutnya sambil berjalan, untuk sementara ini masih didalami oleh pihak imigrasi terkait izin tinggal di Indonesia ini," ujarnya.
Ungkap Kasus Penipuan Online
Sebelumnya, sebanyak lima anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok oleh sekitar 60 WNA saat mengembangkan dugaan kasus penipuan online dengan sasaran salah satu penghuni di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu sore 27 Juni 2020.
Pengeroyokan itu dipicu oleh provokasi salah satu WNA penghuni apartemen yang menyebut personel kepolisian tersebut datang untuk merazia warga negara asing sehingga memicu penyerangan hingga menyebabkan lima petugas menderita luka ringan.
Dalam waktu cepat, polisi menangkap 11 WNA yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Advertisement