Polisi Sebut Video Ancaman dari Kelompok Nus Kei Juga Picu Ulah John Kei

Perselisihan berujung kematian yang terjadi antara kelompok John Kei dengan Nus kei ternyata bukan hanya didasari persoalan pembagian uang tanah yang tak merata.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jul 2020, 15:01 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 15:01 WIB
FOTO: John Kei dan Kelompoknya Dibekuk Polisi
Polisi menggiring kelompok John Kei saat rilis kasus premanisme di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER karena kecewa atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan berujung kematian yang terjadi antara kelompok John Kei dengan Nus kei ternyata bukan hanya didasari persoalan pembagian uang tanah yang tak merata.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menemukan sebuah video bernada ancaman dari kelompok Nus Kei ke John Kei. Menurut dia, tak menutup kemungkinan video itu turut menjadi pemicunya.

"Apakah (video) itu betul beredar? Iya, apakah itu bisa jadi pemicu? Jawabannya mungkin iya, tapi itu merupakan rangkaian panjang dari peristiwa hubungan diantara dua personel tersebut (John Kei dan Nus Kei)," kata Tubagus, Rabu (1/7/2020).

Dia menerangkan, rekaman video tersebut juga akan dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik. Saat ini, beberapa barang bukti bukti yang sudah dikumpulkan antara lain riwayat pesan WhatsApp antara Nus Kei dan John Kei.

"Dari berbagai macam ada yang menunjukkan bahwa adanya konflik diantara 2 orang tersebut," ujar Tubagus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasal Berlapis

Total sudah ada 39 orang yang ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.

Polisi pun menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengonsumsi narkoba.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya