Liputan6.com, Jakarta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi terus berkeliling mengevaluasi dan memantau pelaksanaan protokol kesehatan yang dijalankan para pelaku usaha. Setiap hari, secara bergiliran siang dan malam, tim berkeliling, mulai dari toko, kafe, restoran, hingga warung rakyat.
”Kami keluar-masuk tempat usaha untuk memastikan semua berjalan dengan baik. Intinya, ekonomi harus berjalan, kita semua harus kembali produktif, tapi juga harus optimal dalam penerapan protokol kesehatan agar terhindar dari segala macam jenis penyakit, termasuk Covid-19,” ujar Muhammad Yanuarto Bramuda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Senin (13/7/2020).
Baca Juga
Bramuda mengatakan, pada Minggu malam (12/7/2020), ada 9 pelaku usaha yang dievaluasi berdasarkan hasil pemantauan, terdiri atas 3 toko dan 6 pelaku usaha kuliner.
Advertisement
"Sosialisasi sudah kami geber sejak awal Juni, simulasi sudah dijalankan. Penindakan tadi malam ini adalah bagian dari evaluasi kami terhadap apa yang telah kami sosialisasikan. Kami menemukan ternyata ada pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan. Sebagai sanksinya, tempat usaha tersebut ditutup sementara," kata Bramuda.
”Mohon maaf, kami perlu tegas, semua demi kesehatan dan keselamatan bersama, mengingat pandemi Covid-19 ini masih terjadi,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi tersebut, Gugus Tugas memeriksa fasilitas dan standard pelayanan. Seperti penataan meja dan kursi yang harus berjarak, fasilitas cuci tangan, pelayan yang wajib mengenakan masker dan sarung tangan, dan sebagainya.
”Kami menemukan ada pelayan yang mencopot maskernya. Ada pula pengunjung yang tidak memakai masker, langsung kami beri masker dan wajibkan dipakai saat itu juga. Kami mohon kerja sama semuanya. Kami ingin, pembeli maupun penjual sama-sama terjamin kesehatannya,” tambah Bramuda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Anacleto Da Silva, mengatakan, Gugus Tugas berulang kali melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke para pelaku usaha.
"Sudah berkali-kali kami melakukan sosialisasi. Bahkan kami juga melakukan teguran dan peringatan, tapi masih juga melanggar," kata Leto.
Untuk toko, kafe, dan restoran yang melanggar, ditutup sementara minimal tiga hari. "Kami tutup sementara. Pemiliknya kami masukkan kelas pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan apabila mau dibuka kembali, bahwa mereka akan taat protokol kesehatan dan siap kembali disanksi jika melanggar," kata Leto.
Dia menegaskan, apabila telah dibuka kembali, namun di kemudian hari melakukan pelanggaran lagi, tempat usaha akan dicabut surat izin usahanya.
"Kalau masih melanggar lagi, kami akan cabut surat izin usahanya,” ujarnya.
(*)