Pengacara Tak Akan Halangi Penegak Hukum jika Menangkap Djoko Tjandra

Andi memastikan, jika nantinya Djoko Tjandra hadir dalam sidang PK tersebut, pihaknya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum jika ingin menangkap Djoko Tjandra.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2020, 13:51 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2020, 13:51 WIB
20160426-blbi-jakarta-djoko s tjandra
Buron kasus BLBI terkait cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menyebut pihaknya mengupayakan kehadiran buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu pada sidang peninjauan kembali (PK) yang akan digelar pada 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andi memastikan, jika nantinya Djoko Tjandra hadir dalam sidang PK tersebut, pihaknya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum jika ingin menangkap Djoko Tjandra.

"Kalau ditangkap kami enggak mungkin menghalangi penegakan hukum, ya. Kalau misalnya dia (Djoko) datang dan aprat mau menangkap, ya, kami enggak bisa menghalangi," ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

Menurut Andi, ditahan atau tidak kliennya dalam perkara ini, pihaknya tetap akan mengupayakan PK berjalan di PN Jakarta Selatan. Dia juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk tidak menghalangi PK yang tengah diajukan.

"Yang penting kita dari kuasa hukum PK-nya saja. Yang peting penegakan hukum fair memberi kesempatan beliau menjalankan sidang PK sampai selesai. Urusan penangkapan, itu kami hormati," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra untuk kedua kalinya dengan alasan pemohon tidak dapat hadir karena sakit.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra selama dua pekan dan kembali digelar pada Senin 20 Juli 2020. Demikian dilansir Antara, Senin (6/7/2020).

Sidang sebelumnya digelar pada sekitar akhir Juni 2020, juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit.

Pengobatan di Malaysia

Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra usai persidangan mengatakan, kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Keterangan sakit pemohon dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang telah dilampirkan oleh kuasa hukum dalam sidang.

"Sakit apa tidak ada informasinya. Beliau (Djoko Tjandra) sakit, kita minta keterangannya supaya bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, dan sudah diberikan kepada kami. Dan dalam surat keterangan itu juga tidak dijelaskan secara spesifik sakitnya," kata Andi.

Sebelumnya Djoko pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perdata.

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung menerima PK yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.

Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi, sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Kemudian Djoko Tjandra kembali mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya