Liputan6.com, Jakarta - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangerang Selatan.
Majelis hakim juga mewajibkan Wawan membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar. Namun majelis hakim menyatakan, Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.
Baca Juga
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga," sambungnya.
Dengan begitu, majelis hakim secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp 1,9 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ni Made Sudani seperti dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," tambah hakim.
Wawan yang saat ini sedang ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin baru akan menjalani pidana tersebut setelah selesai menjalani pidana perkara sebelumnya.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh," ungkap hakim Sudani.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terkait Keuntungan Rp 109 M
Selain itu, Wawan juga didakwa mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 109.061.902.000 dari hal tersebut.
"Terkait tindak pidana asal yang berasal dari pengaturan penjualan tanah, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdawa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu," kata hakim Rustiyono.
"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti," imbuhnya.
JPU KPK dalam perkara ini menuntut Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harta kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp 1,9 triliun.
Atas vonis tersebut, baik Wawan maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Advertisement