PN Jaktim Eksekusi 24 Lahan untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Juru Sita PN Jakarta Timur Rudi Hermanto menyampaikan, eksekusi terkait kereta cepat dilakukan hari ini, Selasa (21/7/2020).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Jul 2020, 21:07 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 20:53 WIB
Penggusuran Rumah untuk Proyek Kereta Cepat
Warga terdampak menyaksikan kendaraan alat berat menggusur permukiman di Cipinang Melayu, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Sebanyak 24 rumah di RT 009/014 Kelurahan Cipinang Melayu itu digusur oleh petugas gabungan untuk lahan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi 24 bidang lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung di Tanah Galian Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Juru Sita PN Jakarta Timur Rudi Hermanto menyampaikan, eksekusi dilakukan hari ini, Selasa (21/7/2020). Hal itu berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 10/2020 Eks Jo No.39/Pdt.P/Cons/2019/PN.jkt.Tim.

"Eksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi. Konsinyasi merupakan penitipan ganti rugi di Pengadilan. Untuk pemohon konsinyasi dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PSBI telah menitipkan uang ganti kerugian ke PN Jakarta Timur untuk 24 nomor bidang yang dimohonkan," tutur Rudi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).

Menurut Rudi, sebelum dilakukan eksekusi petugas dari PN Jakarta Timur membacakan putusan di lokasi. Selanjutnya, barang-barang yang ada di dalam bangunan dibantu untuk dikeluarkan dan bangunan diratakan menggunakan alat berat.

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut di atas. Dua memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila ia berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap 24 nomor bidang," jelas Rudi soal kereta cepat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dikebut

Eksekusi oleh PN Jakarta Timur itu dibantu oleh pengamanan petugas gabungan TNI Polri, Satpol PP, dan lainnya. Giat tersebut berjalan lancar tanpa hambatan.

"Selain proses eksekusi 24 bidang hari ini, sekitar 224 nomor bidang yang sebelumnya sudah mendapatkan pembayaran uang ganti rugi. Sehingga sebagian besar lahan di lokasi tersebut sudah dikosongkan sebelumnya," Rudi menandaskan.

Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung terus dikebut agar bisa selesai sesuai dengan rencana. Targetnya agar dapat memulai operasi pada tahun 2021.

Nantinya, akan ada empat stasiun yang menyokong jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Di antaranya Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Walini, dan Stasiun Tegalluar.

Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat memangkas waktu tempuh Jakarta-Bandung, menjadi sekitar 46 menit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya