Total Kasus Positif Covid-19 di Kota Bekasi Menjadi 515 Orang

Saat ini, pasien positif Covid-19 di Kota Bekasi tersisa 21 orang setelah 457 lainnya dinyatakan sembuh dan 37 meninggal dunia.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 25 Jul 2020, 19:07 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2020, 19:07 WIB
Tenaga Medis Kota Bekasi Jalani Rapid Test Covid-19
Seorang tenaga kesehatan medis melakukan rapid test pendektesian COVID-19 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Pemeriksaan itu khusus hanya diperuntukan bagi tenaga medis seluruh puskesmas, dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ada penambahan 16 kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat dalam dua hari terakhir. Total kasus positif saat ini tercatat 515 orang berdasarkan laman corona.bekasikota.go.id per Sabtu 25 Juli 2020 pukul 17.00 WIB.

Meski demikian, angka kesembuhan juga terus bertambah menjadi 457 orang. Saat ini, pasien positif Covid-19 di Kota Bekasi tersisa 21 orang. Sementara kasus meninggal dunia menjadi 37 jiwa setelah ada penambahan satu orang.

Sebaran kasus positif berada di 7 kecamatan dengan angka tertinggi berada di Kecamatan Rawalumbu sebanyak 6 kasus. Selanjutnya Bekasi Timur 4 kasus, Bekasi Barat 3 kasus, Jatiasih 3 kasus, Bekasi Utara 2 kasus, Pondokgede 2 kasus, dan Pondok Melati 1 kasus.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 10 dalam sehari menjadi 1.543 kasus. PDP yang dinyatakan sembuh berjumlah 1.347 orang, dan meninggal dunia 196 orang. Sementara PDP yang dirawat masih nihil.

Orang Dalam Pemantauan (ODP) saat ini tersisa 101 orang yang masih dipantau, dari total 5.033 kasus. Selesai pemantauan berjumlah 4.932 orang.

Saat ini terdapat 5 kecamatan yang masih dinyatakan nihil kasus positif, di antaranya Bantargebang, Bekasi Selatan, Jatisampurna, Medansatria, dan Mustikajaya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 Pegawai Pemkot Bekasi Meninggal Akibat Covid-19

Kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bekasi disebabkan adanya klaster baru di lingkungan Pemkot Bekasi. Belasan ASN dan pejabat disebutkan terpapar Covid-19, dua di antaranya meninggal dunia.

Atas kejadian ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA terkait pengendalian pelaksanaan jam kerja aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru (ATB).

Pepen menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk membagi tugas kepada para aparaturnya. Sebanyak 60 persen aparatur di setiap dinas tetap bertugas di kantor. Dan 40 persen sisanya melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19, zero criminal, dan ketahanan pangan di masing-masing wilayah.

Bagi pegawai yang sedang hamil, memiliki riwayat penyakit menahun, dan yang kondisi kesehatannya sedang dalam pengawasan, bekerja dari rumah (WFH). Pegawai yang bersangkutan tetap harus melaporkan kegiatan kedinasan di rumah, kepada Sekretaris Daerah setiap hari Jumat.

Setiap harinya petugas BPBD Kota Bekasi juga melakukan sterilisasi sebelum jam masuk kantor dimulai. Setiap ruang kantor disemprot dengan disinfektan, sementara di luar area lingkungan Pemkot disemprot menggunakan mobil damkar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya