Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat Pasal Berlapis

Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus surat jalan buron Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Jul 2020, 19:04 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2020, 19:04 WIB
ilustrasi djoko tjandra
ilustrasi djoko tjandra (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus surat jalan buron Djoko Tjandra. Dia pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, untuk rekonstruksi sangkaan terkait pembuatan surat palsu dan mengunakan surat palsu, sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeirksaan Covid. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Kemudian, lanjut dia, konstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, dalam hal ini Djoko Tjandra, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dalam hal ini, Polri mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat.

Yang didalami dan menjadi objek perkara yaitu keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.

"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan," jelas Listyo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dugaan Terakhir

Terakhir untuk rekontruksi Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP, Brigjen Prasetijo diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," Listyo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya