Kebijakan Asimilasi Napi Digugat, Yasonna: Itu Sudah Sesuai Ketentuan

Yasonna Laoly mengatakan, gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19 tidak semestinya dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2020, 14:41 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 14:41 WIB
FOTO: Menkumham - DPR Bahas Reformasi Birokrasi hingga Aturan Kenormalan Baru
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan penjelasan kepada Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2020). Rapat membahas evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pola manajemen pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19 tidak semestinya dilakukan. Sebab aturan tersebut memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan. 

"Saya melihat tak ada alasan lain bagi penggugat untuk tidak mencabut gugatannya," kata Yasonna dalam keterang pers, Kamis (30/7/2020).

Yasonna mengatakan, kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana berjalan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Dia juga menjelaskan penggugat sudah siap berdamai asalkan pihaknya memenuhi syarat yang diajukan.

"Kemudian penggugat menyatakan siap berdamai asalkan kami memenuhi syarat yang mereka ajukan. Padahal, syarat yang diajukan itu memang sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun saat kebijakan asimilasi dan integrasi ini dijalankan," kata Yasonna.

Sebelumnya diketahui sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia menggugat Kemenkumham.

Gugatan tersebut terkait kementerian yang dipimpin Yasonna memberikan asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas.

Buka Ruang Komunikasi

Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III, serta Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.

Sidang pertama dan mediasi pun sudah digelar pada 25 Juni 2020. sidang pertama dan mediasi atas gugatan ini telah digelar pada 25 Juni. Selanjutnya di sesi mediasi lanjutan pada 16 Juli, pihak penggugat mengajukan sejumlah syarat untuk dipenuhi.

Adapun syarat tersebut adalah agar pihak tergugat membuka ruang komunikasi untuk saran serta masukan terkait pelaksanaan asimilasi dan integrasi untuk memperketat syarat-syarat pelaksanaan program asimilasi.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya