Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko Tjandra akan dijebloskan ke Rumah Tahanan cabang Salemba di Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebelum dijebloskan, Djoko Tjandra terlebih dahulu menjalani tes Covid-19.
"Saat masuk kita lakukan pemeriksaan sesuai standar, yaitu rapid test dan swab, sudah kita laksanakan," ujar Listyo, Jumat (31/7/2020) malam.
Advertisement
Penyerahan dari Bareskrim Polri ke Kejagung diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Agung Ali Mukartono. Djoko Tjandra dieksekusi berkaitan dengan kasus korupsi BLBI terkait hak tagih Bank Bali.
"Malam ini saya menerima Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali," kata Ali Mukartono, di Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Langsung Diserahkan ke Rutan Salemba
Dia pun mengapresiasi kerja keras kepolisian yang telah menangkap Djoko Tjandra. Usai diserahkan ke kejaksaan, Djoko Tjandra pun langsung diserahkan ke Rutan Salemba.
"Hari ini kita eksekusi ke lapas dan tugas Kejaksaan selesai dan menjadi warga binaan dan jadi Dirjen lapas," ujar dia.Penyerahan Djoko Tjandra itu dilakukan usai penandatanganan berita acara dari Polisi ke Kejaksaan dan Rutan Salemba.
Advertisement