Sebelum Dijebloskan ke Rutan, Polri Pastikan Djoko Tjandra Sudah Tes Covid-19

Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko Tjandra akan dijebloskan ke Rumah Tahanan cabang Salemba di Mabes Polri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2020, 22:04 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2020, 21:57 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko Tjandra akan dijebloskan ke Rumah Tahanan cabang Salemba di Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebelum dijebloskan, Djoko Tjandra terlebih dahulu menjalani tes Covid-19.

"Saat masuk kita lakukan pemeriksaan sesuai standar, yaitu rapid test dan swab, sudah kita laksanakan," ujar Listyo, Jumat (31/7/2020) malam.

Penyerahan dari Bareskrim Polri ke Kejagung diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Agung Ali Mukartono. Djoko Tjandra dieksekusi berkaitan dengan kasus korupsi BLBI terkait hak tagih Bank Bali.

"Malam ini saya menerima Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali," kata Ali Mukartono, di Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Langsung Diserahkan ke Rutan Salemba

Dia pun mengapresiasi kerja keras kepolisian yang telah menangkap Djoko Tjandra. Usai diserahkan ke kejaksaan, Djoko Tjandra pun langsung diserahkan ke Rutan Salemba.

"Hari ini kita eksekusi ke lapas dan tugas Kejaksaan selesai dan menjadi warga binaan dan jadi Dirjen lapas," ujar dia.Penyerahan Djoko Tjandra itu dilakukan usai penandatanganan berita acara dari Polisi ke Kejaksaan dan Rutan Salemba.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya