Pemprov DKI Sediakan Bus Sapu Jagat, Antisipasi Kepadatan Halte Saat Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta menyediakan bus sapu jagat untuk mengantisipasi kepadatan di halte Transjakarta saat kebijakan pembatasan kendaraan berdasar plat nomor ganjil dan genap pada Senin, 3 Agustus 2020) mendatang.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 31 Jul 2020, 23:03 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2020, 23:03 WIB
FOTO: Kasus COVID-19 di Indonesia Terus Bertambah
Sejumlah warga mengenakan masker saat berada di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Jumat (17/7/2020). HIngga hari ini, infeksi COVID-19 di Indonesia telah mencapai 83.130 kasus atau bertambah 1.462 dari hari sebelumnya. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta menyediakan bus sapu jagat untuk mengantisipasi kepadatan di halte Transjakarta saat kebijakan pembatasan kendaraan berdasar plat nomor ganjil dan genap pada Senin, 3 Agustus 2020) mendatang.

"Untuk di Transjakarta yang kita lakukan sekarang adalah dengan bus sapu jagat. Jadi, begitu ada antrean yang mulai keluar halte, otomatis bus kami tambah," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Dengan demikian, kata Syafrin, jarak antar unit angkutan tidak lagi lima atau tiga menit saja, bahkan bisa hitungan detik dengan ketentuan begitu penuh kuotanya langsung jalan.

"Itu yang kita terapkan, contohnya di Pinang Ranti, itu sekarang sudah tidak ada keluhan ada antrean atau di halte Klender yang di awal PSBB Transisi di sana ada antrean. Itu yang kami pantau. Termasuk juga di halte Cawang UKI," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Selain titik-titik di atas, bus sapu jagat yang merupakan bus cadangan disiapkan di titik-titik yang berpotensi terjadi kepadatan penumpang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ganjil Genap Mulai Berlaku Senin

Seperti diketahui, ganjil genap bakal mulai diterapkan kembali pada Senin (3/8) mendatang di 25 ruas jalan ibu kota.

Kebijakan ganjil-genap ini, akan sama seperti sebelum masa pandemi yakni diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya