Pemprov DKI Godok Payung Hukum Denda Progresif Pelanggar PSBB

Arifin menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebesar Rp 2,47 milliar.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Agu 2020, 07:58 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 07:48 WIB
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas payung hukum terkait sanksi denda progresif untuk pelanggaran PSBB masa transisi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, saat ini pihaknya masih memberlakukan pemberian sanksi berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB Masa Transisi.

"Sedang penyusunan di Biro Hukum (untuk payung hukum denda progresif)," kata Arifin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (5/8/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar PSBB sebesar Rp 2,47 milliar. Total denda tersebut sejak PSBB periode kedua hingga masa transisi atau 3 Agustus 2020.

"Total denda secara keseluruhan sebesar Rp 2.470.710.000. Jumlah tersebut terdiri pelanggaran tidak menggunakan masker, fasilitas umum," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Sedangkan pelanggaran PSBB paling tinggi yakni terkait tidak menggunakan masker sebanyak 62.198 dengan rincian 6.811 orang terkena sanksi denda dan 55.387 dikenakan sanksi kerja sosial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Denda Progresif

Jumlah denda pelanggaran masker mencapai Rp 1.007.560.000. Kemudian untuk pelanggaran di fasilitas umum sebanyak 601 pelanggaran dengan rincian 503 dikenakan sanksi tertulis dan 98 membayar denda yang telah ditetapkan.

"Jumlah denda yang terkumpul untuk kegiatan di fasilitas umum mencapai Rp 369.850.000," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan memberlakukan denda progresif kepada perkantoran atau tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pemprov DKI juga kan ketatkan pengawasan setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," kata Anies dalam video Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya