Pemprov DKI Masih Larang Resepsi Pernikahan Saat PSBB Transisi

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan penyelenggaraan resepsi pernikahan belum diizinkan saat perpanjangan PSBB transisi.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Agu 2020, 21:09 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 21:09 WIB
Pernikahan Nikah Menikah
ilustrasi Foto Pernikahan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan penyelenggaraan resepsi pernikahan belum diizinkan saat perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

PSBB masa transisi kembali diperpanjang mulai 31 Juli hingga 13 Agustus 2020.

"Belum boleh (resepsi pernikahan) yang diperbolehlan baru akad nikah, 30 orang maksimal," kata Cucu saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Dia menyatakan bila masyarakat melanggar akan dikenakan sanksi denda yang harus dibayarkan oleh pengelola gedung resepsi. Denda tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.

"Yang kena sanksi pengelola gedungnya, sanksi Rp 10 juta sesuai Pergub 51," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan izin operasional bioskop dan sejumlah tempat olahraga di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Melalui Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 211 Tahun 2020, larangan operasional tersebut selama masa perpanjangan ketiga PSBB transisi yakni terhitung sejak 31 Juli hingga 13 Agusutus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tempat yang Belum Boleh Beroperasi

Adapun sejumlah tempat yang masih dilarang operasionalnya sebagai berikut:

1. Bioskop

2. Pusat kesegaran jasmani

- pusat fitness

- softplay

- trampolin

- kelas olahraga

3. Bola sodok

4. Bola gelinding

5. Ice skating

"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan Pemantauan dan hasil evaluasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat provinsi maka perpanjangan masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan," ujar Cucu.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya