Polisi Kejar Pemberi dan Penerima Gratifikasi untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Polri juga dibantu oleh PPATK untuk mengetahui aliran dana yang ada di kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Agu 2020, 13:37 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 13:24 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipikor) Bareskrim Polri menelusuri dugaan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah terhadap penyelenggara negara demi menghapus status red notice Djoko Tjandra.

"Jadi siapa yang menerima dan memberi terkait tindak pidana korupsi makanya ditingkatkan penyidikan ini kan penyidik mencari siapa pelakunya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Argo belum merinci banyak terkait pihak yang diduga terlibat dalam penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Sejauh ini sudah 15 saksi yang diperiksa penyidik.

"Kita nantinya bisa melihat fakta hukum di lapangan. Setelah kita dapatkan baru kita sampaikan," jelas dia.

Dalam penelusuran, Polri juga dibantu oleh PPATK untuk mengetahui aliran dana yang ada di kasus tersebut. Argo menegaskan akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat pratik rasuah dalam penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

"Jadi ini tentunya setelah ditetapkan ditingkatkan ke penyidikan, tentunya Dittipikor Bareskrim Polri akan menindaklanjuti penyelidikan sebelumnya. Kita tunggu saja," Argo menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polri: Anita Kolopaking Diperiksa Jumat 7 Agustus Besok Terkait Djoko Tjandra

Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan
Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Sementara itu, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking tidak hadir pada panggilan pertamanya sebagai tersangka kasus surat jalan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Kasus ini juga melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra pada Jumat 7 Agustus 2020.

"Akan kita periksa sebagai tersangka Jumat besok," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Menurut dia, pada pemeriksaan pertama, pihaknya menerima surat dari Anita Kolopaking terkait alasannya tidak hadir di pemanggilan tersebut. Anita pun meminta jadwal pemeriksaannya diundur.

"Terkait surat panggilan ke ADK sudah kita layangkan. Dari yang bersangkutan juga mengirim surat ke Bareskrim bahwa Jumat akan hadir," jelas Argo soal kasus surat jalan Djoko Tjandra.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya