Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking tidak hadir pada panggilan pertamanya sebagai tersangka kasus surat jalan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Kasus ini juga melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra pada Jumat 7 Agustus 2020 nanti.
"Akan kita periksa sebagai tersangka Jumat besok," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Advertisement
Menurut dia, pada pemeriksaan pertama, pihaknya menerima surat dari Anita Kolopaking terkait alasannya tidak hadir di pemanggilan tersebut. Anita pun meminta jadwal pemeriksaannya diundur.
"Terkait surat panggilan ke ADK sudah kita layangkan. Dari yang bersangkutan juga mengirim surat ke Bareskrim bahwa Jumat akan hadir," jelas Argo soal kasus surat jalan Djoko Tjandra.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alasan Mangkir
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang permeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Dia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dijadwalkan pada Selasa 4 Agustus kemarin.
"Kami lakukan penjadwalan ulang pada Jumat, 7 Agustus 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (5/8/2020).
Awi mengungkapkan, pengacara Djoko Tjandra itu tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada kegiatan di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur.
"Adapun alasan yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik, karena pada hari Selasa dan Rabu tanggal 4-5 Agustus 2020 yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.
Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Advertisement