Liputan6.com, Jakarta - Pelaku fetish kain jarik Gilang yang viral di media sosial sudah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis, 6 Agustus 2020 di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan pelaku fetish kain jarik itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas," ujar Trunoyudo di Surabaya, Jumat, 7 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Dia menjelaskan, setelah ditangkap, pelaku fetish kain jarik itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapuas untuk dilakukan tes cepat Corona Covid-19 dan hasilnya nonreaktif.
Gilang pun kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi polisi, Gilang mengaku pernah melakukan Fetish Jarik pada setidaknya 25 orang korban.
Berikut deretan fakta terkini kasus fetish kain jarik dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Penangkapan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan pelaku fetish kain jarik berkedok riset, Gilang.
Penangkapan itu dilakukan tim gabungan pada Kamis, 6 Agustus 2020 di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas," ujar Trunoyudo di Surabaya, Jumat, 7 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Dari data yang dihimpun, penangkapan pelaku fetish kain jarik itu dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Petugas mendapati Gilang berada di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi gabungan menangkap G dan membawanya ke Polres Kapuas.
Setelah ditangkap, Gilang dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapuas untuk dilakukan tes cepat yang hasilnya nonreaktif.
Selanjutnya, pelaku akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.
Â
Advertisement
Dijerat Pasal Berlapis
Trunoyudo menyebut, polisi menjerat pelaku Gilang dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset.
Pertama, kata dia, pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.
"Jadi, ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," tutur Trunoyudo.
Â
Sudah 5 Tahun Beraksi
Dari hasil interogasi polisi, Gilang, pelaku fetish kain jarik sudah beraksi selama 5 tahun.
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatan fetish jarik ini sejak 5 tahun atau dalam kurun waktu 2015 hingga terakhir 2020.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2020," ujar Johnny, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Â
Advertisement
Ada 25 Korban
Hingga saat ini masih ada 5 orang saksi korban yang sudah melaporkan diri ke polisi terkait dengan kasus Gilang fetish kain jarik.
Namun, dari hasil interogasi polisi, Gilang mengaku pernah melakukan Fetish Jarik pada setidaknya 25 orang korban.
Johnny menyatakan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatan fetish jarik ini sejak 5 tahun atau dalam kurun waktu 2015 hingga terakhir 2020.
Selama kurun waktu itu pula, Gilang di hadapan penyidik mengaku telah mengerjai setidaknya 25 orang korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2020. Pengakuannya, ada 25 orang (korban)," kata Johnny.
Â
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Meski Gilang mengaku sudah ada 25 orang yang menjadi korban fetish kain jarik, hingga saat ini baru ada 5 orang saksi korban saja yang telah memberikan laporannya pada Kepolisian.
Untuk itu, menurut Johnny, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan tetap mengembangkan kasus ini.
"Kita akan gali lebih lanjut terkait dengan hal ini (keterangan tersangka)," kata Johnny.
Dia mengungkapkan, pelaku Gilang juga dijerat Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat Pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," jelas Johnny.
Namun begitu, Johnny menuturkan, penyidik sampai sekarang masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pelecehan seksual seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
Advertisement