Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan pengerusakan John Kei dan anak buahnya ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.
"Hari ini adalah tahap dua, akan ada penyerahan perkara John Kei dan anak buahnya dari tim penyidik kepada Penuntut Umum (PU)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/9/2020).
Yusri menerangkan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap John Kei beserta anak buahnya terkait peristiwa penganiyaan dan perusakan yang terjadi di Jakarta Barat dan Tangerang. Jaksa juga menyatakan perkara lengkap atau memenuhi syarat untuk segera disidangkan. Karena itu, penyidik siang ini menyerahkan ke Kejaksaan.
Advertisement
"Tersangka dan barang bukti hari ini kami serahkan," ucap dia.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 39 orang terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.
Jerat Pasal Berlapis
Polisi pun menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengkonsumsi narkoba.
Advertisement