Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf mengungkap, sosok MW terduga penyuplai bahan baku ekstasi untuk narapidana berinisial AU, bukanlah residivis. MW diduga pemain baru dalam industri narkotika.
"Sementara ini. dari hasil pemeriksaan enggak (residivis)," kata Eliantoro, Jakarta, Sabtu (20/8/2020).
Dia menjelaskan, selain diduga menyuplai bahan baku ekstasi, MW disinyalir membantu produksi narkoba AU.
Advertisement
"Pada saat dia bawa keluar, dia juga kurirnya. Karena dia yang bisa keluar masuk," ujar Eliantoro.
Atas perbuatannya, MW dijerat Undang-Undang Narkotika, Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, AU masih memproduksi ekstasi walaupun tengah sakit dan diopname. Hal tersebut diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah menangkap kaki-tangan berinisial MW (36).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyatakan AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi ekstasi.
"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu 19 Agustus 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Periksa 4 Sipir
Polisi mengatakan, tak menutup kemungkinan, napi AU dapat produksi ekstasi ketika dirawat di rumah sakit karena lengahnya penjagaan sipir.
Oleh karena itu, polisi memeriksa empat sipir yang bertugas menjaga AU selama berada di rumah sakit.
"Mereka berjaga setiap hari, satu orang per 12 jam, tapi kan dari informasi dia (sipir) jaganya di luar. Bukan di luar rumah sakit, tapi di luar ruangan perawatan," tutur Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf soal pembuatan ekstasi di RS itu, Kamis (20/8/2020).
Namun, dia enggan berandai-andai soal keterlibatan keempat sipir tersebut dengan pembuatan ekstasi di RS. Â
"Belum bisa kita sampaikan," kata Eliantoro.
Advertisement