Polisi: Napi Produksi Ekstasi dari Rumah Sakit Mengaku Sudah Dirawat 2 Bulan

Napi AU yang nekat produksi ekstasi, dirawat inap di rumah sakit karena mengaku sakit di bagian perut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Agu 2020, 16:24 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 16:24 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Bandar narkoba berinisial AU (42) masih memproduksi ekstasi ketika dirawat di rumah sakit. Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan, napi AU dirawat inap di rumah sakit karena mengaku sakit di bagian perut.

"Kalau dari medis ada kram di sekitaran perut, dan dia mengaku sudah 2 bulanan di rumah sakit," kata Eliantoro soal pembuatan ekstasi di RS itu, Kamis (20/8/2020).

Menurut dia, bobolnya pengawasan terhadap AU dikarenakan lengahnya penjagaan sipir.

"Mereka berjaga setiap hari, satu orang per 12 jam, tapi kan dari informasi dia (sipir) jaganya di luar. Bukan di luar rumah sakit, tapi di luar ruangan perawatan," jelas polisi berpangkat melati satu ini.

Oleh karena itu, kata Eliantoro, sipir yang berjaga juga diperiksa untuk menggali keterangan, bagaimana seorang narapidana bisa meracik ekstasi tanpa diketahui.

"Iya sipir diperiksa, ada empat orang, hasilnya belum dapat kami sampaikan," dia menandasi.

 

Manfaatkan Kelengahan RS

Sebelumnya, napi AU memproduksi ekstasi walaupun tengah sakit dan diopname. Hal tersebut diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah menangkap kaki-tangan berinisial MW (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyatakan, AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.

"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi, Rabu 19/8/2020.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AU langsung dipindah ke RS Polri Jakarta Timur dan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Trik Kurir Narkoba Bawa Sabu dan Ekstasi Pakai Truk Buah
Ilustrasi narkoba, Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya