Menag: HTI Sudah Dibubarkan, Sistem Khilafah Tertolak

Menag mengatakan, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah yang tertolak di Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Agu 2020, 20:46 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 20:43 WIB
Menag Fachrul Razi Bahas Pembangunan SDM di Rakornas Indonesia Maju
Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) menyampaikan pendapatnya saat diskusi panel III Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Bogor, Rabu (13/11/2019). Panel III itu membahas pembangunan sumber daya manusia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Rembang, Pasuruan, Jawa Timur didatangi massa yang melakukan klarifikasi atas dugaan sebagai tempat kaderisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengajarkan khilafah.

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, HTI sudah dibubarkan sejak 2017. Karenanya, HTI tidak punya izin beraktivitas di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah yang tertolak di Indonesia.

"HTI sudah dibubarkan. Sistem politik khilafah tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Fachrul Razi dalam keterangannya, Jumat (21/08/2020).

Fachrul menegaskan, sebuah negara tidak harus berbentuk khilafah untuk disebut Islami. Dia mengatakan, nilai-nilai Islam tetap berkembang luas dan kuat dalam sistem republik, kerajaan atau keamiran, termasuk yang sejak dulu berjalan di Republik Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Teguhkan nasionalisme

Pada pekan peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 RI dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442H, Fachrul mengajak masyarakat untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

"Kecintaan yang juga pernah ditunjukkan Rasulullah kepada kota kelahirannya, Makkah, saat akan berhijrah. Mari kuatkan semangat hijrah untuk membangun NKRI menuju Indonesia Maju," kata dia.

Diketahui, pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya