Polisi Masih Menunggu Api Padam Total untuk Memulai Olah TKP di Kejagung

Saat ditanya dugaan sementara penyebab kebakaran, Budi menegaskan belum ada keterangan yang bisa diberikan terkait hal itu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Agu 2020, 09:08 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2020, 09:07 WIB
Situasi di Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran, Minggu (23/8/2020).
Situasi di Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran, Minggu (23/8/2020). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, olah tempat kejadian perkara akan dilakukan pihaknya bersama Polda Metro Jaya hari ini. Namun, hal tersebut baru akan dilakukan usai Tim Damkar memastikan api di lokasi kejadian sudah padam total.

"Kita sekarang menunggu. Kalau dari damkar menyatakan sudah dingin baru kami dibantu Polda Metro Jaya akan memasang police line untuk olah TKP di Kejagung ini," jelas Budi di lokasi, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020) pagi.

Saat ditanya dugaan sementara penyebab kebakaran, Budi menegaskan belum ada keterangan yang bisa diberikan terkait hal itu. Dia menyatakan, semua baru bisa diketahui usai melakukan olah TKP.

"Kita tunggu setelah olah TKP. Nanti akan ada tim Labfor yang datang," tegas dia.

Diketahui, bagian ruangan yang terbakar di Gedung Kejaksaan Agung adalah di gedung utama. Diperkirakan, kebakaran terjadi sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu 22 Agustus 2020.

Awalnya api diduga berasal dari lantai 6, yang kemudian merambat ke lantai di bawahnya. Pantauan pada Minggu pagi, tampak hampir seluruh lantai di gedung sebelah utara sudah rata terbakar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dokumen Penting Selamat

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen penting terkait perkara terselamatkan.

"Yang utamanya, bahwa berkas-berkas perkara tidak ada di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di lokasi kebakaran, Jakarta, Sabtu malam, 22 Agustus 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya