Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melarang para pengunjung untuk berdansa saat acara live musik di restoran atau kafe.Â
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran/Tempat Makan atau Kafe.
"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau dansa pada saat live musik berlangsung," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya dalam surat tersebut, Kamis (27/8/2020).Â
Advertisement
Selain itu, dia juga melarang restoran atau kafe mendatangkan artis terkenal untuk manggung acara musik secara langsung saat PSBB masa transisi.
Gumilar menyatakan live musik yang dimaksud yakni acara khusus dari artis terkenal dengan adanya penjualan tiket. Acara musik di restoran atau kafe lanjut Gumilar maksimal empat orang dengan jenis band akustik.
"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live musik karena berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.
Hal terpenting, kata dia, para penyanyi di restoran atau kafe harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terhadap Covid-19. Sebab bila melanggar restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 79 tahun 2020.
"Bukan show khusus yang didatangkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. intinya untuk mengurangi kerumunan di restoran," ucapnya.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berlakukan Denda Progresif
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat, 21 Agustus 2020.Â
Namun, bila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha tersebut melakukan pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.Â
"Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta,"Â ucapnya.Â
Advertisement