Kejagung Periksa Djoko Tjandra hingga Anita Kolopaking Terkait Suap Jaksa Pinangki

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap aliran dana Jaksa Pinangki yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2020, 06:06 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 06:05 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam skandal kasus Djoko Tjandra.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap aliran dana Jaksa Pinangki yang diduga berasal dari Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Hari menyebut, tujuh orang yang diperiksa yakni Djoko Tjandra yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Marketing kantor Tritunggal Money Changer Meliani Tri Kartika, Manajer Station Automation Sistem PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Suherni.

Selanjutnya ada Manajer Broad Prevention PT Garuda Indonesia Hermanto Joseph, Manajer Reservation Ticketing dan Distribution PT Garuda Indonesia Yenno Danita, Sopir Pinangki bernama Soegiarto, dan mantan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Anita Kolopaking dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Hari.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka perkara suap. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

"Pemeriksan terhadap orang-orang itu dikaitkan dengan Pasal sangkaan terhadap para tersangka," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kejar Aliran Dana dari Djoko Tjandra

FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, Jaksa Pinangki diduga menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal ketiga Pasal 13 UU Tipikor.

"Tidak menutup kemungkinan tentu nanti akan dikejar follow the money, kemana larinya uang itu," ucap Hari.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya