Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, terdapat pedoman baru dalam pemeriksaan tes swab atau PCR, sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi kelima.
Dia menyatakan, untuk orang yang berkontak erat perlu menjalani isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus yang terkonfirmasi Covid-19, tanpa harus dites swab.
Baca Juga
"Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan," kata Widyastuti dalam keterangan pers, Kamis (3/9/2020).
Advertisement
Namun bila selama pemantauan ditemukan gejala maka harus segera melakukan tes swab. Bila isolasi selesai, orang tersebut akan diberikan surat pernyataan telah menyelesaikan karantina oleh petugas pelayanan kesehatan setempat.
Widyastuti mengatakan, untuk kasus terkonfirmasi Covid-19 terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang dilakukan. Salah satunya untuk pasien tampa gejala.
"Untuk kasus Konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," papar dia.
Penambahan Kasus
Sementara itu, Jumlah kasus positif Corona atau Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 3.662 orang pada Kamis (3/9/2020).
Dengan begitu, maka total akumulatif 184.268 orang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19.
Berdasarkan data dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Provinsi DKI Jakarta mencatatkan penambahan kasus tertinggi terkait infeksi Covid-19 di Indonesia.
Dilaporkan sebanyak 1.359 kasus positif terjadi di Jakarta. Selanjutnya Jawa Timur melaporkan 377 kasus dan disusul Jawa Tengah dengan 242 kasus positif Covid-19.
Advertisement