Polisi Tangkap DPO Kasus Pajak di Buleleng Bali

Yang bersangkutan kini dibawa ke Kantor Kanwil Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 06 Sep 2020, 06:45 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 06:37 WIB
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Liputan6.com, Jakarta Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang DPO kasus perpajakan bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta, yang merugikan negara sebesar Rp14 miliar, di Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Yang bersangkutan ditangkap Tim Resmob Polda Bali pada Jumat (4/9/2020) di PT Trimitra Anugrah Segara Gerokgak, Kabupaten Buleleng," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan seperti dilansir dari Antara,  Denpasar, Sabtu (5/9/2020).

Yang bersangkutan kini dibawa ke Kantor Kanwil Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dodi menjelaskan, Michael Tirta diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Michael merupakan DPO Mabes Polri, dengan nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020.

Dodi menjelaskan seorang bernama Ricky Dwicahyono yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dihubungi oleh Andri Widiastuti karyawan PT Mangga Dua. Dengan maksud untuk dapat membantu menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua.

"Lalu Ricky Dwicahyono menghubungi Michael Tirta (DPO) dan Michael ini menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 persen sampai 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak. Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN tahun 2009, 2010, dan 2011. Namun itu malah dibuat oleh Michael Tirta," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah kerugian negara akibat kejadian ini mencapai Rp 14 miliar.

Awalnya, Tim Resmob Polda Bali telah mengumpulkan baket dan profiling target DPO Michael Tirta ini. Kemudian mendapatkan informasi kalau aktivitasnya berada di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16 Denpasar, Bali.

Selanjutnya, pada 3 September 2020 telah dilakukan penyelidikan, namun pukul 16.43 Wita, Michael Tirta diketahui bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pada Jumat (4/9/2020) pukul 01.30 Wita Michael Tirta ditangkap di PT Trimitra Anugrah Segara miliknya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya