Kronologi Penangkapan Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih oleh Kejaksaan

Tim gabungan Kejaksaan menangkap terpidana Donny Saragih pada Jumat 4 September 2020. Berikut kronologinya....

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Sep 2020, 10:12 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 10:12 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana Donny Sarmedi Saragih pada Jumat 4 September 2020. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyampaikan, penyidik awalnya telah melacak keberadaan Donny Saragih yang bermaksud berobat ke sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana," tutur Nirwan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Menurut Nirwan, sesampainya di lokasi, tim langsung menangkap Donny Saragih. Terpidana kasus penipuan itu langsung dibawa sekitar pukul 23.00 WIB ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat.

"Untuk pelaksanaan eksekusi," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Kooperatif

Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Juncto Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jouncto Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

Putusan itu menyatakan Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

"Setelah diterimanya putusan inkracht, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO, terpidana juga sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo," Nirwan menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya