Polisi Akan Beberkan Penangkapan Musikus JH Terkait Kasus Sabu

Seorang musisi JH telah diamankan jajaran Polres Jakarta Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2020, 13:29 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap musikus JH di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara pada Rabu 2 September 2020. Dia ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol HM Sungkono mengatakan, pihaknya akan menjelaskan hasil penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (4/9/2020).

"Press rilis jam 09.30 WIB penangkapan seorang drummer grup band dan DJ Remixer inisial JH kasus pengunaan sabu di lobi Polres Metro Jakarta Utara," kata Sungkono kepada merdeka.com, Jumat (4/9/2020).

Seorang musisi JH sebelumnya diamankan jajaran Polres Jakarta Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. JH diamankan di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara pada Rabu (2/9) kemarin, dan hingga kini masih diperiksa.

 

Amankan Barang Bukti

Kasat Narkoba Polres Jakut AKBP Kurniawan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Sementara ada narkoba berupa sabu. (Berapa banyak) Nah untuk sementara ini masih kita timbang dan kita pastikan di labfor ya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).

JH ditangkap bersama seorang rekannya. "Ada berdua sama temennya," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya