Kabupaten Bekasi Berlakukan WFH untuk ASN di Masa PSBM

Menurutnya, pengalihan pelayanan publik secara online, dapat meminimalisir penyebaran virus karena tak terjadi kontak fisik.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 16 Sep 2020, 20:05 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 20:05 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara

Liputan6.com, Jakarta - Menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sesuai surat edaran Nomor 800/SE-70/BKKPD.

ASN yang menjalani WFH ditentukan sebanyak 75 persen, sedangkan 25 persen lainnya bekerja dari kantor. Keputusan ini berdasarkan anjuran Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

"Tidak semua pekerjaan dilaksanakan dengan WFH, karena ada pekerjaan yang harus dilaksanakan di kantor," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, pengalihan pelayanan publik secara online, dapat meminimalisir penyebaran virus karena tak terjadi kontak fisik. Pelayanan publik yang dilangsungkan di kantor pun, kini hanya dibatasi hingga lima orang kerumunan.

"Yang terpenting protokol kesehatan di semua pelayanan diperketat. Kita sediakan standar protokol lengkap, baik di dalam maupun luar ruangan," ungkap Uju.

Meski bekerja dari rumah, Uju berharap para aparatur pemerintahan tetap menjalankan tugas secara profesional. Para ASN dituntut memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, dan selalu siap tatkala dibutuhkan.

"Misal sedang darurat, harus siap. Jangan sampai pelayanan jadi terhambat. Jadi pada saat diperlukan, wajib hadir meski absen dari rumah," tegasnya.

Selain kebijakan WFH, Pemkab Bekasi juga melakukan upaya lain demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya menggelar operasi yustisi penggunaan masker di titik-titik keramaian, seperti pasar, stasiun dan pusat perbelanjaan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Denda dan Administrasi

Langkah ini bekerjasama dengan aparat TNI dan Polri. Para pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Perbup 48 Tahun 2020, yang rencananya akan dibuat menjadi Perda.

"Sanksinya mulai dari administrasi sampai denda," tandasnya.

Mengingat Kabupaten Bekasi masih berstatus zona merah, Uju pun mengimbau masyarakat agar tidak panik, dan selalu mematuhi protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar rumah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya