Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015. Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan perwakilan dari PT Waskita Karya.
"Perwakilan PT Waskita Karya akan diperiksa dalam kasus terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Pada jadwal pemeriksaan yang diterbitkan tim lembaga antirasuah, tak ada nama pihak yang dipanggil, hanya tertulis perwakilan dari PT Waskita Karya. Ali masih belum memberikan konfirmasi lanjutan.
Advertisement
Namun, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Sebab, KPK menemukan belasan proyek fiktif yang dijadikan bancakan di perusahaan plat merah tersebut.
"Nanti jika dilihat sampai (pidana) ke korporasi, biasa akan kita gelar," ujar Lili saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kemungkinan pihak lembaga antirasuah menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Ali dikonfirmasi terpisah.
"Namun saat ini KPK masih fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini," Ali menambahkan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Waskita
KPK menjerat mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.
Selain Desi, KPK menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.
Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Sehingga, saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement