Jaksa Pinangki Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Terima Suap Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Sep 2020, 13:25 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 13:25 WIB
Banner Infografis KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki? (Liputan6.com/Triyasni)
Banner Infografis KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki? (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko.

"Mohon izin yang mulia. Kami menggunakan hak untuk ajukan keberatan," tutur kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Majelis hakim pun menerima dokumen nota keberatan tersebut. Persidangan kemudian ditunda hingga 30 September 2020.

"Maka sidang perkara ini akan ditunda untuk berikan kesempatan untuk eksepsi, untuk itu sidang ditunda sampai dengan Rabu 30 September 2020 dan sementara terdakwa berada di tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Eko.

Jaksa Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pasal Sangkaan

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsidair Pasal 11 UU Tipikor dan didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsidair Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya