BNPP: Camat di Perbatasan Negara Akan Ditambah Kewenangannya

Suhajar menambahkan, camat di perbatasan negara mempunyai multidisiplin ilmu yang tidak sama dengan camat di wilayah lain sehingga kewenangannya ditambah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2020, 07:41 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 07:41 WIB
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw yang berada di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. (Foto: Kementerian PUPR)
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw yang berada di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. (Foto: Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Suhajar Diantoro menyampaikan kewenangan camat di perbatasan negara akan ditambah.

Langkah itu diambil untuk menambah pengawasan di lintas batas negara.

"Camat perbatasan itu ditambahi kewenangannya untuk mengawasi imigrasi, bea cukai, karantina kesehatan/hewan/tumbuhan bagi kawasan kecamatan yang sudah ada PLBN (pos lintas batas negara) atau belum," kata Suhajar dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (25/9/2020). 

Menurut dia, camat di perbatasan negara mempunyai multidisiplin ilmu yang tidak sama dengan camat di wilayah lain sehingga kewenangannya ditambah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tidak Tambah Struktur

Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu. Dok PUPR
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu. Dok PUPR

Dalam acara Koordinasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Kecamatan Perbatasan Tahun 2020 Regional I Suhajar mengatakan bahwa Mendagri sudah sepakat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tidak menambah struktur organisasi.

Pada acara bertema "Mendukung Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, serta Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020" di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dia juga menjelaskan bahwa camat tipe B itu terdiri atas empat kepala seksi dan camat tipe A itu lima kepala seksi.

Maka, lanjut dia, di perbatasan salah satu kepala seksi adalah mengurus lintas batas.

"Seksi yang lain silakan, yang wajib itu pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan yang lainnya disesuaikan dengan situasi. Itu yang diminta Pak Mendagri dan itu ditangani oleh Dirjen Administrasi Wilayah," kata Suhajar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya