Polisi Tindaklanjuti Laporan Liputan6.com untuk Kasus Doxing

Polisi memeriksa tiga orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa doxing terhadap Cakrayuri Nuralam, seorang Jurnalis Liputan6.com.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Okt 2020, 17:13 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi Doxing
Ilustrasi Doxing (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Polisi memeriksa tiga orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa doxing terhadap seorang Jurnalis Liputan6.com.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menjelaskan, tiga orang saksi memenuhi panggilan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2020) kemarin. Salah satu saksi yang hadir adalah dirinya.

"Jadi hari Kamis kemarin itu ada tiga yang periksa satu pelapor dan dua saksi, pemeriksaan berjalan lancar dari jam 11 siang sampai jam 3 sore sudah selesai. Jadi tiga sampai 4 jam," kata dia saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Ade menerangkan, ada sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Adapun pertanyaan seputar kronologi kejadian. Pada kesempatan itu, pelapor juga menyerahkan bukti-bukti terkait dengan adanya peristiwa tindak pidana.

"Ditekan kan lebih kronologi karena ini sebetulnya pertemuan klarifikasi dengan pelapor," ujar dia.

Ade mengapresiasi respon cepat kepolisian dalam mengusut kasus doxing. Dia berharap pelaku segera ditemukan.

"Sampai saat ini cukup responsif tidak sampai satu bulan sudah ada pemeriksaan klarfikasi harapannya memang terus responsif hingga menemukan pelaku," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Lapor Usai Berdiskusi dengan Komnas HAM

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Liputan6.com didampingi LBH Pers mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020. Mereka hendak melaporkan sejumlah akun yang melakukan doxing terhadap jurnalisnya.

Pemimpin Redaksi Liputan6.com mengatakan, langkah ditempuh usai berdiskusi dengan komisioner Komnas HAM pada 15 September 2020.

Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia. Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.

Adapun Laporan Liputan6.com telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyebut laporan ini sebagai salah satu betuk perlawanan terhadap tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis.

Ade berharap jurnalis lain yang menjadi korban serangan doxing juga melakukan hal serupa.

“Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya