Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Perpanjangan ATHB tahap ketiga ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.488-BPBD/X/2020.
Perpanjangan ATHB berlaku mulai 3 Oktober-2 November 2020. Keputusan ini diambil dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bekasi, yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat.
Advertisement
"Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kasus positif di sebuah wilayah, maka akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah yang bersangkutan," demikian pernyataan Wali Kota Bekasi dalam surat keputusan tersebut yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Sama seperti sebelumnya, pelaksanaan ATHB tahap ketiga juga mewajibkan seluruh instansi stakeholder dan masyarakat untuk tetap memerhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Biaya Dibebankan pada APBD Kota Bekasi
Begitu pula setiap sektor, seperti pendidikan, kesehatan, agama, lingkungan perkantoran, serta fasilitas umum dan sosial yang juga wajib mematuhi standar protokol kesehatan.
Dan untuk setiap biaya yang timbul dalam pelaksanaan ATHB tahap ketiga, akan dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement