Terkendala Covid-19, Proyek Pelabuhan Kali Adem Dilanjutkan Tahun Depan

Untuk menyelesaikan proyek tersebut, Riza menyatakan Pemprov DKI akan menggunakan APBD 2021. Rencananya proyek pelabuhan akan diprioritaskan.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Okt 2020, 16:14 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2020, 16:13 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamd Riza Patria menyatakan pelabuhan Kali Adem Jakarta Utara telah dibangun sejak 2019 dan sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Rencananya proyek tersebut kembali dilaksanakan pada tahun depan.

"Kita akan lanjutkan di 2021, kami informasikan bahwa pembangunan ini akan terus berlangsung karena pelabuhan Kali Adem ini menjadi penting karena ini menjadi pelabuhan penghubung antara Jakarta Utara dengan Kepulauan Seribu," kata Riza di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2020).

Dia menjelaskan, pelabuhan Kali Adem akan menjadi perantara untuk meningkatkan perekonomian hingga pelayanan di Kepulauan Seribu. Saat ini proyek tersebut baru berjalan sebanyak 20 persen.

"Nanti kalau sudah selesai tidak hanya meningkatkan ekonomi juga kesejahteraan masyarakat khususnya di Pulau Seribu. Interaksi bisa membawa orang barang dan keperluan lainnya," ucapnya.

Untuk menyelesaikan proyek tersebut, Riza menyatakan Pemprov DKI akan menggunakan APBD 2021. Rencananya proyek pelabuhan akan diprioritaskan.

"Meningkatkan kesejahteraan, perekonomian bidang-bidang lainnya pendidikan dan pariwisata juga akan meningkat di sini selama ini kita juga punya pintu masuknya seperti di Marina di Ancol," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PSBB Diperpanjang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya