4 Serikat Buruh Tolak Ikut Mogok Nasional Terkait RUU Cipta Kerja

Keempat serikat juga memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan menghantam sektor ekonomi dan kesehatan.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Okt 2020, 04:33 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 04:33 WIB
Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law
Buruh saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakrta, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut menolak draft omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Empat serikat buruh di Indonesia menegaskan menolak ikut serta dalam aksi mogok nasional yang direncanakan pada 6-8 Oktober 2020.

Keempat serikat buruh itu yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI).

Pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (4/10/2020) menyebutkan, keempat serikat buruh tersebut merasa perlu mempertegas sikap untuk memberi kepastian kepada buruh atau pekerja menanggapi situasi terkini, yaitu pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang yang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (8/10/2020) mendatang.

Seperti dikutip Antara, adapun poin-poin pernyataan sikap keempatnya antara lain, advokasi serikat pekerja soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, kirim surat masal bersama, lobi-lobi atau audiensi ke pemerintah dan DPR RI.

Demikian pula dengan aksi unjuk rasa, termasuk publikasi media sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal subtansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Proses perjuangan tersebut sekarang disebut sedang dikawal terus agar sesuai harapan pekerja atau buruh Indonesia.

Pada prinsipnya, serikat buruh menyatakan akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apa pun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja atau buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Ciptaker.

Adapun soal cara jalan perjuangan, tentu tidak harus sama dengan komponen serikat pekerja atau serikat buruh lain untuk tujuan yang sama.

Keempat serikat juga memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, dan dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.

Serikat juga menimbang saran dan masukan yang berkembang terutama dari daerah-daerah dan pengurus tingkat perusahaan akan situasi dan kondisi ribuan anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK pekerja atau buruh anggota serikat.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anggota Diimbau Tetap Tenang

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, keempat serikat pekerja tidak akan ikut aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota, serikat mengimbau untuk tetap tenang tapi tetap waspada dengan situasi yang berkembang.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani masing-masing pimpinan konfederasi atau serikat pekerja yaitu Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Presiden KSARBUMUSI Syaiful Bahri Anshori, dan Presiden KSPN Ristadi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya