Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) mengungkap ada ratusan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 akibat infeksi virus Corona.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, ratusan narapidana dan tahanan terinfeksi Covid-19 lantaran adanya interaksi dengan petugas atau sipir.
"Saat ini, jumlah penghuni lapas dan rutan yang terkonfirmasi positif adalah 124 orang," ujar Rika saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Advertisement
Dia menerangkan narapidana dan tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 dirawat di rumah sakit rujukan sesuai provinsi masing-masing. Menurut dia, setiap kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM masing-masing memiliki gugus tugas.
"Di masing-masing wilayah juga ada gugus tugas khusus Kemenkumham juga, dan Ditjen Pas juga ada," kata Rika.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Langsung Diisolasi di RS
Menurut Rika, para narapidana dan tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 langsung dibawa ke rumah sakit khusus Covid-19 terdekat untuk dilakukan isolasi.
"Karena di lapas enggak ada rumah sakit khusus Covid-19," ucap Rika.
Advertisement