27 Pendemo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta Reaktif Covid-19

Menurut Argo, para demonstran sebaiknya dapat mengurungkan niatnya dan menempuh jalur hukum untuk menguji kembali isi UU Cipta Kerja.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Okt 2020, 18:06 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 18:06 WIB
FOTO: Bentrok Pengunjuk Rasa dengan Polisi di Harmoni dan Patung Kuda
Pengunjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian sebelumnya sempat mengamankan sejumlah massa yang kedapatan melakukan aksi demonstrasi pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jakarta.

Dari puluhan orang yang dimintai keterangan, 27 pengunjuk rasa di antaranya reaktif terpapar virus Corona atau Covid-19 usai menjalani rapid test.

"27 unras reaktif setelah dirapid dan 22 orang sudah dikirim ke Wisma Atlet," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Menurut Argo, para demonstran sebaiknya dapat mengurungkan niatnya dan menempuh jalur hukum untuk menguji kembali isi UU Cipta Kerja.

"Untuk aspirasi silahkan dibawa ke MK kalau tidak terima," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Mudah Terprovokasi

Argo juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan bohong alias hoaks terkait UU Cipta Kerja.

Terlebih, sangat penting menjaga diri dari penularan penyebaran Covid-19 dan mencegah timbulnya klaster baru.

"Kami sudah koordinasikan dengan Polda jajaran untuk amankan dengan sesuai dengan SOP. Dimohon untuk para demostran tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jangan terpancing dengan infomasi hoaks," Argo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya