Liputan6.com, Jakarta Seminggu setelah RUU Cipta Kerja disetujui untuk disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, DPR RI belum juga mengirimkan RUU tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Sekjen DPR Indra menyatakan batas waktu penyerahan 7 hari yang dimakaud UU adalah 7 hari kerja.
Baca Juga
“Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari kerja. Nah 7 hari kerja itu adalah hari Rabu, Sabtu-Minggu nggak dihitung. Nah yang disebut di dalam UU itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini,” kata Indra kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Advertisement
Indra juga menyinggung jumlah halaman draft RUU Cipta Kerja yang akan diserahkan mengalami kenaikan dari 905 saat pengesahan paripurna menjadi 1.035 halaman.
“Itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035,” katanya.
Indra menyatakan, saat ini draft masih di Badan Legislasi DPR lantaran masih perlu diedit atau disempurnakan secara redaksional.
“Siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu (1.035 halaman) yang terakhir dibahas sampai kemarin,” katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Dibahas 4 Tahun
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin membantah bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dilangsungkan secara kilat. Menurut dia, penyusunan UU yang disahkan DPR 5 Oktober lalu, telah dilakukan sejak empat tahun lalu.
"Nah ini sering kali kita sampaikan, harus berkali-kali kita sampaikan. UU ini kan bukan sebulan dua bulan dibahas, UU ini kan sudah empat tahun. Mondar-mandir saya jelaskan ke universitas, saya datang juga menjelaskan ke provinsi terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus Liputan6 SCTV, Minggu (11/10/2020).
Ali Ngabalin membantah jika ada sejumlah pihak yang menyebut UU ini minim partisipasi publik dan diciptakan secara kilat.
"Kenapa begitu? Ruang publik itu menjadi persyaratan bagi semua UU itu dibahas, prosesnya itu di DPR baik (UU) usulan DPR maupun usulan pemerintah. Jadi saya kira isu-isu seperti ini yang kita mesti klarifikasi dengan baik," tutur dia.
Sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin menyebut, diperkirakan pekan depan salinan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat diakses oleh publik. Salinan akan diunggsh ke laman resmi DRP RI.
"Saya kemarin sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Sekretariat DPR, kemungkinan dalam pekan depan itu, setelah mereka lengkapi kemudian mereka akan masukkan ke website DPR RI. Kemudian bisa dilihat oleh semua orang," kata Ali Ngabalin.
Advertisement