Penjelasan Polisi soal Dugaan Salah Tangkap Dosen di Makassar saat Demo RUU Ciptaker

Dosen berinisial AM itu masih diperiksa di Polda Sulawesi Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Okt 2020, 19:42 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 19:41 WIB
Demo tolak UU Cipta Kerja berujung bentrok di Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Demo tolak UU Cipta Kerja berujung bentrok di Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Dosen dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) berinsial AM diduga menjadi korban salah tangkap pada saat aksi demo menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Kota Makassar.

Polda Sulawesi Selatan pun mengerahkan jajarannya untuk mendalami kasus dugaan salah tangkap tersebut.

“Kita lakukan pemeriksaan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Tompo menilai wajar bila kepolisian mengamankan AM. Situasi saat itu sedang ada unjuk rasa hingga malam hari yang berujung anarkis. Kepolisian pun berupaya membubarkan massa.

Tompo menjelaskan, kepolisian lebih dahulu mengimbau demonstran melalui pengeras suara degan jangkauan sekitar 2 kilometer agar membubarkan diri.

Selanjutnya polisi menyemprotkan air menggunakan kendaraan water cannon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa, sambil tetap diiimbau kepada warga dan massa untuk membubarkan diri .

“Dari kondisi ini, bagi warga yang bijaksana bisa menilai situasi yang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat,” ucap dia.

Tompo menerangkan, kepolisian kemudian melakukan penyisiran untuk mengamankan pengunjuk rasa yang masih berada di lokasi tersebut. Dengan situasi dan kondisi seperti itu, dia menilai wajar jika orang-orang yang masih berada di tempat dicurigai sebagai pelaku kerusuhan.

Tompo menyebut, kepolisian diberikan kewenangan untuk mengamankan mereka. Sebgaimana diatur di dalam KUHAP.

“Undang-Undang memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian,” ujar dia.

Tompo menyebut ada beberapa orang yang diamankan termasuk AM. Meski begitu. Tompo tetap menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan.

“Kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap,” tandas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Alami Tindakan Represif Aparat

Sebelumnya diberitakan, seorang dosen tetap Fakultas Hukum UMI Makassar berinisial AM (27), diduga mengalami tindakan represif oknum aparat kepolisian saat menangani aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.

Diketahui, sang dosen ini menjadi korban salah tangkap dan tindakan represif aparat kepolisian, padahal yang bersangkutan tidak ikut aksi demonstrasi.

Dosen itu sebelumnya juga sudah memperkenalkan identitas pribadinya (KTP) kepada aparat pada saat ditangkap, namun apa yang disampaikan dosen tersebut kepada aparat tetap saja tidak dihiraukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya