Perpanjang PSBB Pra-AKB, Pemkab Bogor Batasi Tamu dan Waktu Resepsi Pernikahan

Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 150 orang atau 30 persen dari kapasitas tempat, sementara waktunya maksimal tiga jam.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Okt 2020, 20:58 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2020, 20:58 WIB
PSBB Kabupaten Bogor Fokus di Zona Merah COVID-19
Pengendara motor melintasi jalan depan Stadion Pakansari, Kab Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar pencegahan penularan virus COVID-19 akan fokus di 11 kecamatan yang masuk kategori zona merah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat kini membatasi setiap acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayahnya dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Aturan ini berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan Perpanjangan Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB) di Kabupaten Bogor. Kepbup berlaku mulai tanggal 12-27 Oktober 2020.

"Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Senin (12/10/2020).

Selain jumlah peserta, Kepbup tersebut juga membatasi durasi pelaksanaan resepsi, yaitu maksimal selama tiga jam.

"Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Covid-19 tingkat kecamatan," ucap Ade dikutip dari Antara.

Politikus PPP itu menyebut, aturan serupa juga diberlakukan bagi acara peringatan hari besar, rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya di Kabupaten Bogor. Hanya saja, sebelum pesertanya mencapai 150 orang, jumlahnya diperkenankan hingga 50 persen dari kapasitas tempat.

Sementara, aturan lainnya dalam PSBB Pra-AKB ini tetap sama seperti Kepbup 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat PSBB Pra-AKB yang mulai berlaku sejak 30 September 2020 lalu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pelonggaran Aktivitas

Seperti diketahui, dalam Kepbup tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona, salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.

Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya