Eks Danjen Kopassus Soenarko Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Senjata Api Ilegal

Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko seharusnya diperiksa hari ini, Jumat (16/10/2020) sebagai tersangka kasus penyelundupan senjata.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Okt 2020, 16:54 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 16:54 WIB
Purnawirawan TNI Laporkan Petinggi Polri ke Kompolnas
Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (tengah) melaporkan petinggi Polri terkait ketidakadilan dalam penanganan perkara di Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7). Dirut STC menyampaikan perlindungan hukum atas tindakan diskriminasi. (Liputan6.com/Pool/Dodi)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko seharusnya diperiksa hari ini, Jumat (16/10/2020) sebagai tersangka kasus penyelundupan senjata. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei 2019 pada kasus yang turut menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein itu.

Pengacara Soenarko, Fery Firman menyampaikan, kliennya belum dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Bapak Soenarko saat ini sedang medical check up di RS Pondok Indah, penasihat hukum mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," tutur Fery dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan, pemanggilan baru kembali dilakukan terhadap Soenarko untuk memberikan kepastian hukum.

"Selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pemenuhan pemberkasa perkara terkait beliau sudah terpenuhi, tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas. Makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Awi menyebut, jika berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 maka sudah pasti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami belum update sama penyidik, tapi yang jelas keterangan dari Dirtipidum untuk melengkapi berkas dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke JPU," kata Awi.

Soenarko sendiri diminta hadir menemui penyidik pada hari ini pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Di Mana Soenarko?

Nama Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat ini bak menguap tanpa asap. Usai Polri menjadikannya tersangka atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan senjata pada 20 Mei 2019, saat itu juga Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang ikut dalam pemeriksaan langsung melakukan penahanan di Rutan Guntur.

Namun lewat empat bulan berselang, Soenarko seakan menghilang. Info terakhir diwartakan, yakni pengabulan penangguhan penahanan usai Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan 102 jenderal purnawirawan TNI menjaminnya untuk tidak berbuat macam-macam saat ditangguhkan pada 21 Juni 2019.

Menulusuri apa dan bagaimana kondisi Soenarko saat ini, Liputan6.com mengonfirmasi kepada Ferry Firman selaku pengacaranya. Lewat sambungan telepon dia mengatakan saat ini Soenarko sedang dalam kondisi baik dan menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

"Acara-acara purnawirawan beliau hadir, sempat juga ke Malang ke tempat keluarga, tapi dalam hal ini klien saya dipantau ya kegiatannya, seperti apa begitu tapi kegiatan sehari-hari normal," kata Ferry, Rabu (18/9/2019) malam.

Ferry mengatakan, sebagai pengacara Soenarko, statusnya hanya bisa menunggu panggilan bila diperlukan keterangan lanjutan dari pihak Polri yang mengangani kasus ini.

Dia juga menegaskan untuk siap hadir dalam sidang kasus dugaan kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam yang dilakukan rekannya Kivlan Zen, bila diperlukan.

"Kalau diminta oleh Pak Kivlan untuk menghadiri sidang, ya beliau hadir, sebagai sesama purnawirawan," jelas Ferry.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya